عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ مَاتَ وَهُوَ
يَشْرَبُ الْخَمْرَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِى اْلآخِرَةِ
Dari
Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Setiap sesuatu yang memabukkan
adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa meninggal
dalam keadaan minum khamer dan menyukainya maka ia tidak akan meminumnya pada
Hari Kiamat. (H. R. Abu Daud no. 3681)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar