Nabi saw memperbolehkan kita
melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak menentang syariah,
sebagaimana sabda beliau saw:
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِى
الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ
مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى
الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ
وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Rasulullah saw bersabda :
Barang siapa yang mengadakan dalam Islam sunah hasanah (kebiasaan yang baik),
lalu sunah itu diamalkan oleh orang sesudahnya maka ia diberi pahala seperti
pahala orang yang mengerjakan tadi, tidak dikurangi sedikitpun. Dan barang
siapa mengadakan sunah sayyi'ah (kebiasaan yang buruk), lalu sunah itu
diamalkan oleh orang sesudahnya maka ia mendapat dosa sebagaimana dosa orang
yang mengerjakan tadi, tidak dikurangi sedikitpun. (H. R. Muslim no. 697)
Perhatikan hadits beliau saw di
atas, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kita mempunyai suatu
pendapat atau gagasan baru yg membuat kebaikan dalam Islam maka kita disuruh
melaksanakannya, alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yang tidak mencekik ummatnya,
beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan
tahun akan datang dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama,
merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal-hal yg baru demi
menjaga orang Islam lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk
kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah
makna ayat :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلاَمَ دِينْا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.
(Q.S. 5 Al Maa-idah 3)
Namun tentunya bukan membuat
agama baru atau syariat baru yang bertentangan dengan syariah dan sunnah Rasul
saw, atau menghalalkan apa-apa yg sudah diharamkan oleh Rasul saw atau
sebaliknya, inilah makna hadits beliau saw : Barang siapa mengadakan sunah
sayyi'ah (kebiasaan yang buruk), lalu sunah itu diamalkan oleh orang sesudahnya
maka ia mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan tadi, tidak
dikurangi sedikitpun. Inilah yang disebut bid’ah dhalalah.
Beliau saw telah memahami itu
semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya
(hal yg baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk
memperbuatnya, agar umat Islam tidak tercekik dengan hal yang ada di zaman
kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar jangan
membuat buat hal yang buruk (bid’ah dhalalah).
Mengenai pendapat yang
mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini
adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits di atas
jelas-jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti
dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in. Seperti yang
dilakukan oleh sahabat Umar, Utsman dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar