Menikah dengan ibu tiri hukumnya tidak boleh (haram), sebab
ibu tiri itu termasuk salah seorang perempuan yang haram dinikahi.
Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya Fat-hul
Qorib menjelaskan perempuan-permpuan yang haram dinikahi yang jumlahnya ada
empat belas orang, beliau mengatakan diantaranya adalah :
وَزَوْجَةُ
الْأَبِ وَإِنْ عَلَا
Dan istri bapak (ibu tiri) dan seterusnya
ke atas. (Kitab Fat-hul Qorib, halaman 45)
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri ketika mengomentari ucapan Syaikh
Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi di atas, dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri
mengungkapkan berikut ini :
قَوْلُهُ
وَزَوْجَةُ اْلأَبِ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا لِإِطْلَاقِ قَوْلِهِ تَعَالَى
: وَلاَ تَنكِحُوْا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ
النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ ، يَعْنِيْ مَا قَدْ مَضَى فِى الْجاَهِلِيَّةِ
قَبْلَ عِلْمِكُمْ بِتَحْرِيْمِهِ كَمَا قَالَهُ الْإِمَامُ الشَّفِعِيُّ فِى اْلأُمِّ
(Ucapannya, dan ibu tiri) maksudnya
sekalipun bapaknya itu belum bersetubuh dengannya, karena umumnya firman Allah
(QS An-Nisaa : 22) Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini
oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau, yakni pada masa jahiliyah
sebelum kamu mengetahui akan haramnya hal itu, sesuai dengan apa yang telah
diungkapkan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri,
Juz II, halaman 116)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar