Mayoritas ulama dari kalangan
Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya
Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali.
Para ulama madzhab Hanbali berpendapat
bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak
disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan
menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan
Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab
Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan
puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak
menjelaskan kesunnahannya.
Berikut pernyataan para ulama madzhab
empat tentang puasa Rajab.
Madzhab Hanafi
Dalam Kitab Al-Fatawa
Al-Hindiyyah, juz V halaman 239 disebutkan:
( الْمَرْغُوْبَاتُ مِنْ
الصِّيَامِ أَنْوَاعٌ ) أَوَّلُهَا صَوْمُ الْمُحَرَّمِ وَالثَّانِي صَوْمُ رَجَبٍ
وَالثَّالِثُ صَوْمُ شَعْبَانَ وَصَوْمُ عَاشُوْرَاءَ
(Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah
banyak macamnya). Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab,
ketiga, puasa bulan Sya’ban dan puasa hari Asyura.
Madzhab Maliki
Dalam kitab Syarh Mukhtashar
Khalil Al-Kharsyi, juz VI halaman 493-494, ketika menjelaskan puasa
yang disunnahkan, Al-Kharsyi menjelaskan:
(وَالْمُحَرَّمِ وَرَجَبٍ
وَشَعْبَانَ) يَعْنِي : أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ صَوْمُ شَهْرِ الْمُحَرَّمِ وَهُوَ
أَوَّلُ الشُّهُوْرِ الْحُرُمِ ، وَرَجَبٍ وَهُوَ الشَّهْرُ الْفَرْدُ عَنِ
الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ .... ( قَوْلُهُ : وَرَجَبٍ )، بَلْ يُنْدَبُ صَوْمُ
بَقِيَّةِ الْحُرُمِ الْأَرْبَعَةِ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ فَرَجَبٌ فَذُو
الْقِعْدَةِ فَالْحِجَّةُ
(Muharram,
Rajab dan Sya’ban). Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan
haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri. .... (Maksud
perkataan pengaram, bulan Rajab), bahkan disunnahkan berpuasa pada semua
bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab,
lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.
Madzhab Syafi’i
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzdzab, juz VI halaman 386,Imam Nawawi menjelaskan:
(فَرْعٌ) قَالَ اَصْحَابُنَا وَمِنَ الصَّوْمِ اْلمُسْتَحَبُّ صَوْمُ
اْلاَشْهُرِ الْحُرُمِ وَهِيَ ذُواْلقِعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَاْلمُحَرَّمِ وَرَجَبِ
وَاَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ
(Sebuah cabang masalah) Teman-teman
kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: Di antara puasa yang disunnahkan
adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan
Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram.
Madzhab Hanbali
Dalam kitab Al-Mughni , juz VI
halaman 181, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menjelaskan :
فَصْلٌ : وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ . قَالَ أَحْمَدُ :
وَإِنْ صَامَهُ رَجُلٌ ، أَفْطَرَ فِيهِ يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا ، بِقَدْرِ مَا
لَا يَصُومُهُ كُلَّهُ .......
قَالَ أَحْمَدُ : مَنْ كَانَ
يَصُومُ السَّنَةَ صَامَهُ ، وَإِلَّا فَلَا يَصُومُهُ مُتَوَالِيًا ، يُفْطِرُ
فِيهِ ، وَلَا يُشَبِّهُهُ بِرَمَضَانَ
Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan
Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: Apabila seseorang berpuasa
Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak
berpuasa penuh satu bulan.... Ahmad bin
Hanbal juga berkata: Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah
pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab
terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan
Ramadhan.
Dalam kitab Al-Furu’ Libni Muflih,
juz V halaman 98, Ibnu Muflih menjelaskan :
فَصْلٌ يُكْرَهُ إفْرَادُ
رَجَبٍ بِالصَّوْمِ. نَقَلَ حَنْبَلٌ :
يُكْرَهُ ، وَرَوَاهُ عَنْ عُمَرَ وَابْنِهِ وَأَبِي بَكْرَةَ ، قَالَ أَحْمَدُ :
يُرْوَى فِيهِ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضْرِبُ عَلَى صَوْمِهِ ، وَابْنُ
عَبَّاسٍ قَالَ : يَصُومُهُ إلَّا يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا ...
وَتَزُولُ الْكَرَاهَةُ بِالْفِطْرِ أَوْ بِصَوْمِ شَهْرٍ آخَرَ مِنْ
السَّنَةِ ، قَالَ صَاحِبُ الْمُحَرَّرِ : وَإِنْ لَمْ يَلِهِ
Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan
Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: Makruh, dan meriwayatkan dari Umar,
Ibnu Umar dan Abu Bakrah. Ahmad berkata: Diriwayatkan di dalamnya dari Umar
bahwasanya dia Memukul seseorang karena berpuasa Rajab. Ibnu Abbas berkata:
Sunnah berpuasa Rajab, kecuali satu hari atau beberapa hari yang tidak
berpuasa...... Kemakruhan puasa Rajab
bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa
pada bulan yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang Al-Muharrar berkata:
Meskipun bulan tersebut tidak bergandengan.
Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi dalam
kitabnya Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim menyatakan : Memang benar
tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah
jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah
di bulan haram, dan Rajab
adalah salah satu dari bulan haram,
maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak
ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab.
Untuk keutamaan puasa Rajab akan kami bahas pada bab tersendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar