عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ وَهْوَ عَلَى الْمِنْبَرِ إِنَّ بَنِى هِشَامِ بْنِ
الْمُغِيْرَةِ اسْتَأْذَنُوْا فِى أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِىَّ بْنَ أَبِى
طَالِبٍ فَلاَ آذَنُ ، ثُمَّ لاَ آذَنُ، ثُمَّ لاَ آذَنُ ، إِلاَّ أَنْ يُرِيْدَ ابْنُ
أَبِى طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِى وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ ، فَإِنَّمَا هِىَ
بَضْعَةٌ مِنِّى ، يُرِيْبُنِى مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِيْنِى مَا آذَاهَا
Dari
Al-Miswar bin Makhramah ia berkata; AKu mendengar Rasulullah saw bersabda
sedangkan beliau berada di atas mimbar: Sesungguhnya bani Hisyam bin Al-Mughirah
meminta izin kepadaku agar aku menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu
Thalib, namun aku tidak mengizinkan kepada mereka, kecuali jika Ali bin Abu
Thalib menceraikan anakku lalu menikahi anak wanita mereka. Sesungguhnya anakku
(Fathimah) adalah bagian dariku, aku merasa senang dengan apa saja yang
menyenangkannya dan aku merasa tersakiti atas semua yang menyakitinya. (H.
R. Bukhari no. 5230)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar