Kamis, 31 Oktober 2024

Hukum Menelan Sperma (Mani)

 


Sperma (mani) adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan. Biasanya, keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Sperma dapat keluar dalam keadaan sadar, seperti karena berhubungan suami-istri, onani )mansturbasi) ataupun dalam keadaan tidur, biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah. Keluarnya sperma menyebabkan seseorang harus mandi besar.

Mungkin menjadi bahasan yang tabu, tapi kerap kali didengar terkait menelan sperma, baik di sosial media ataupun di dunia nyata. Sejumlah pandangan akhirnya mengemuka, misalnya dari aspek kesehatan, disebutkan bahwa sperma berfungsi sebagai peremajaan pada kulit bagi orang yang menelannya. Di samping itu, sperma juga membantu menambah nutrisi pada kesehatan tubuh. Pandangan semacam ini tentu masih perlu dikonfirmasi lebih jauh tentang keabsahannya kepada para ahli di bidang kesehatan.

Imam Nawawi dalam kitabnya mengatakan :

هَلْ يَحِلُّ أَكْلُ الْمَنِيِّ الطَّاهِرِ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ. الصَّحِيْحُ الْمَشْهُوْرُ: أَنَّهُ لَا يَحِلُّ، لِأَنَّهُ مُسْتَخْبَثٌ، قَالَ تَعَالَى: {وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} (الأعراف:157). وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِيْ زَيْدٍ الْمَرُوْزِيْ، لِأَنَّهُ طَاهِرٌ لَا ضَرَرَ فِيْهِ  

Apakah boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang shahih dan masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan. Allah ta’ala berfirman: Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang menjijikkan (Al-A'raf : 157). Pendapat kedua: Boleh. Ini adalah pendapat syaikh Abi Zaid al-Maruzi. Alasannya, sperma itu suci, tidak membahayakan. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab Juz II, halaman  556)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar