Sperma (mani) adalah cairan berwarna putih yang keluar
memancar dari kemaluan. Biasanya, keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa
nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Sperma dapat keluar dalam keadaan sadar,
seperti karena berhubungan suami-istri, onani )mansturbasi) ataupun dalam
keadaan tidur, biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah. Keluarnya sperma
menyebabkan seseorang harus mandi besar.
Mungkin menjadi bahasan yang tabu, tapi kerap kali didengar
terkait menelan sperma, baik di sosial media ataupun di dunia nyata. Sejumlah
pandangan akhirnya mengemuka, misalnya dari aspek kesehatan, disebutkan bahwa
sperma berfungsi sebagai peremajaan pada kulit bagi orang yang menelannya. Di
samping itu, sperma juga membantu menambah nutrisi pada kesehatan tubuh.
Pandangan semacam ini tentu masih perlu dikonfirmasi lebih jauh tentang
keabsahannya kepada para ahli di bidang kesehatan.
Imam Nawawi
dalam kitabnya mengatakan :
هَلْ يَحِلُّ أَكْلُ
الْمَنِيِّ الطَّاهِرِ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ. الصَّحِيْحُ الْمَشْهُوْرُ: أَنَّهُ لَا
يَحِلُّ، لِأَنَّهُ مُسْتَخْبَثٌ، قَالَ تَعَالَى: {وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ} (الأعراف:157). وَالثَّانِيْ: يَجُوْزُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّيْخِ أَبِيْ
زَيْدٍ الْمَرُوْزِيْ، لِأَنَّهُ طَاهِرٌ لَا ضَرَرَ فِيْهِ
Apakah
boleh memakan sperma yang suci? Ada dua pendapat; pendapat yang shahih dan
masyhur adalah tidak halal, karena sperma dianggap menjijikkan. Allah ta’ala
berfirman: Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang menjijikkan (Al-A'raf : 157).
Pendapat kedua: Boleh. Ini adalah pendapat syaikh Abi Zaid al-Maruzi.
Alasannya, sperma itu suci, tidak membahayakan. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab
Juz II, halaman 556)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar