Kamis, 31 Oktober 2024

Hukum Menepuk Pundak Seseorang Agar Jadi Imam

 


Hukumnya orang menyentuh imam ialah boleh (mubah), akan tetapi apabila mendatangkan keterkejutan imam yang sangat maka hukumnya haram. Ketika  imam terkejut sedikit atau menjadikan sangkaan orang bahwa menyentuh imam itu sunah atau wajib, maka hukumnya itu makruh. Apabila yakin atas ketidakterkjutan imam, bahkan dia menyangka dapat mengingatkan imam supaya niat menjadi imam, maka hukumnya baik (mustahab).


Salah satu hal yang lazim dilakukan dalam shalat sehubungan dengan proses jamaah adalah menjadikan seseorang sebagai imam dengan cara menepuk pundaknya di tengah-tengah shalat. Secara fiqih hal ini dibolehkan (mubah), bahkan disunnahkan jika tepukan itu memberi tanda bahwa yang bersangkutan telah didaulat menjdi imam.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :

 (وَنِيَّةُ إِمَامَةٍ) أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمُعَةٍ) لِيَنَالَ فَضْلَ جَمَاعَةِ.

Niat menjadi imam atau berjama’ah bagi imam adalah sunah, di luar shalat jum’ah, karena untuk mendapatkan keutamaan berjama’ah. (Kitab fathul mu'in Juz II, halaman 25)

 وَإِنْ نَوَاهُ فِيْ الأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِدٍ, أَمَّا فِيْ الجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَحَرُّمِ.

Seandainya ia niat berjama’ah di tengah mengerjakan shalat maka ia mendapatkan keutamaan itu. Adapun dalam shalat jum’ah wajib baginya niat berjama’ah saat takbiratul ihram. (Kitab fathul mu'in Juz II, halaman 26).

Dalil di atas menunjukkan kesunnahan niat sebagai imam walaupun niatnya baru ada di tengah shalat. Karena bagaimanapun juga shalat Jama’ah jauh lebih utama dari pada shalat sendirian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar