Jumat, 08 November 2024

Cara Mengganti Imam Ketika Posisi Sujud

 


Ketika imam batal (kentut), maka ia harus segera membatalkan shalatnya, apapun kondisinya dan gerakan shalatnya, Sebab suci dari hadats besar dan kecil adalah syarat sahnya shalat dan tidak sah shalat tanpa keadaan suci. Baik dalam posisi berdiri, rukuk, sujud maupun duduk, maka imam harus keluar dari jamaah dan menarik atau memberi isyarat (menepuk atau lainnya) kepada salah seorang makmum yang ada di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam. 

Jika saat imam itu batal dalam keadaan sujud maka yang perlu dilakukan baik imam yang batal maupun imam penganti adalah :

1. Imam yang batal langsung bangkit, tanpa membaca takbir intiqal (perpindahan) karena dia sudah batal, juga tidak perlu menyempurnakan gerakan yang ada.

2. Kemudian memberi isyarat kepada jama’ah dibelakangnya, bisa dengan menepuk atau menarik salah satu jamaah yang berada di belakangnya untuk menggantikan dirinya jadi imam.

3. Kemudian imam penganti ini bertakbir intiqal dengan keras dan meneruskan gerakan sampai bangkit ke posisi berdiri dengan tetap di shaf pertama (posisi semula).

4. Setelah berdiri, dia bisa maju sedikit (tidak harus menempati di mihrab/pengimaman ) dan niat menjadi imam dalam hati, untuk menempati posisi imam dan menyelesaikan shalat. Dan makmum yang mengikuti imam penganti ini shalatnya tetap sah.

5. Imam yang batal bias keluar lewat pintu samping (bila ada) atau tetap duduk di mihrab, dan tidak boleh keluar melewati shaf jamaah yang ada di belakangnya.

Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait menegaska :

وإذا حصل للإمام سبب الاستخلاف في ركوعٍ أو سجودٍ فإنّه يستخلف ، كما يستخلف في القيام وغيره ، ويرفع بهم من السّجود الخليفة بالتّكبير ، ويرفع الإمام رأسه بلا تكبيرٍ ؛ لئلاّ يقتدوا به ، ولا تبطل صلاة المأمومين إن رفعوا رءوسهم برفعه

 Jika ada sebab yang mengharuskan imam harus diganti dalam posisi rukuk atau sujud, maka imam bisa langsung menunjuk pengganti sebagaimana yang biasa dilakukan dalam posisi berdiri. Kemudian Imam pengganti mengangkat kepalanya dari sujud dengan mengeraskan takbir (intiqal). Sementara imam yang batal, tidak boleh membaca takbir ketika memangkat kepalanya, agar makmum tidak mengikutinya, dan tidak batal shalat makmum jika mereka memangkat kepalanya dengan imam pengganti. (Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz II halaman 933)

Lalu bagaimana jika imam yang batal langsung keluar ke kamar mandi tanpa memberikan isyarat kepada jamaah yang ada di shaf dibelakangnya? Ini kurang pas karena dikhawatirkan memicu keributan. Untuk itu seorang imam dan yang di belakang imam diharuskan membekali dirinya dengan ilmu utamanya fiqih tentang shalat berjamaah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar