Rabu, 20 November 2024

Hukum Makmum Menyendiri dari Shaf Shalat

 


Imam sebelum memulai shalat berjamaah dianjurkan menata barisan / shaf para jamaah dengan bacaan :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوْا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ.

Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Luruskan shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf itu termasuk dari kesempurnaan shalat. (H. R.Muslim no. 1003)

Atau dengan bacaan :

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوْا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ

Dari Anas dari Nabi saw bersabda : Luruskan shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf itu termasuk dari menegakkan shalat. (H. R. Bukhari no. 713)

Meski dalam praktiknya, imam senantiasa menyeru para makmum dengan Hadis Nabi di atas untuk mengingatkan agar para makmunya meluruskan barisan shalatnya. Tapi terkadang kita tidak menyadari apa konsekuensi hukumnya bagi makmum yang dalam shalat jamaahnya tidak meluruskan barisannya, seperti makmum yang justru memisahkan diri dari barisan jamaah padahal shaf ini masih longgar maka ia dihukumi makruh

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menyebutkan :

 (وَكُرِهَ) لِمَأْمُوْمٍ (اِنْفِرَادٌ) عَنِ الصَّفِّ الَّذِيْ مِنْ جِنْسِهِ إِنْ وَجَدَ فِيْهِ سَعَةً، بَلْ يَدْخُلُهُ.

Dihukumi makruh bagi makmum yang shalat berjamaah (berdirinya) menyendiri terpisah dari barisan shalat jamaah yang sejenis jika dalam shaf itu masih ada ruang yang tersisa, ia supaya masuk ke dalam barisan itu (Kitab Fathul Mu'in, Juz II, halaman 30)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menjelaskan :

وَيَكْرُهُ لِلْمَأْمُوْمٍ وَقُوْفُهُ مُنْفَرِدًا عَنِ الصَّفِّ إِذَا وَجَدَ فِيْهِ سَعَةً

Dimakruhkan bagi makmum berdiri sendirian dalam barisan, bila dalam shaf itu masih ada ruang yang tersisa. (Kitab Al-Minhaj Al-Qawim Syarah Muqaddimah Hadhramiyah Juz I, halaman 177).

Dan dihukumi mahruh juga bila sfah depannya belum penuh tapi membuat shaf lagi di belakangnya

Sayyid Al-Bakri Ad-Dimyathi dalam kitabnya  menjelaskan :

يُكْرَهُ إِنْشَاءُ صَفٍّ مِنْ قَبْلِ إِتْمَامِ مَا قَبْلَهُ، وَصَرَّحُوْا بِأَنَّ كُلَّ مَكْرُوْهٍ مِنَ حَيْثُ الْجَمَاعَةِ يَكُوْنُ مُبْطِلًا لِفَضِيْلَتِهَا، أَيِ الَّتِيْ هِيَ سَبْعٌ وَعِشْرُوْنَ دَرَجَةً.

Makruh hukumnya membuat shaf baru sebelum sempurna (lengkap) shaf sebelumnya. Dan para ulama juga telah menjelaskan bahwasanya mengerjakan yang hukumnya makruh dalam shalat jamaah, maka perbuatan itu akan menggugurkan fadhila berjamaah yang banyaknya dua puluh tujuh derajat. (Kitab I'anatuththalibin, Juz II, halaman 25)

Dari fatwa dan penjelasan para ulama tersebut di atas dapat kita simpulkan sebagai berikut : Jika seorang yang shalat pada satu barisan (shaf) itu berdiri sendiri (tidak nyambung dengan jamaah disebelahnya), atau jika seorang shalat pada shaf kedua atau ketiga, padahal shaf yang pertama masih kosong, dia itu dipandang berbuat hal yang makruh dalam shalat. Karena itu, walaupun shalatnya tetap sah, namun ia tidak memperoleh pahala berjamaah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar