Rabu, 22 Januari 2025

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam

 

Memiliki keturunan adalah keinginan atau dambaan bagi setiap muslim. Namun tidak sedikit yang belum juga mendapat amanah dari Allah tersebut meski sudah menikah bertahun-tahun lamanya karena berbagai macam persoalan. Dunia kedokteran modern saat ini telah  menawarkan bayi tabung sebagai solusi bagi siapa saja yang belum dikaruniai seorang keturunan. Lalu bagaimana hokum bayi tabung menurut Islam ?

 Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani atau sperma laki-laki dan sel telur wanita. Lalu dimasukkan ke dalam suatu alat dalam waktu tertentu atau beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan ke dalam rahim ibu.

Nah proses bayi tabung yang semacam itu hukumnya di tafsil (dirinci) sebagai berikut :

Pertama : Apabila sperma yang ditabung dan yang dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata buka sperma suami istri, maka hukumnya haram.

Dalam hadits disebutkan :

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali menyiramkan air spermanya (berzina) di kebun (rahim) orang lain. (H. R. Abi Syaibah no. 17460 Ibnu Hibban no. 4850, Baihaqi no. 18470).

Kedua : Apabila sperma yang ditabung tersebut adalah sperma suami istri, tetapi cara mengeluarkan sperma tidak dengan cara yang diperbolehkan syara’ (muhtaram) maka hukumnya juga haram.

Cara mengeluarkan sperma yang diperboleh di antaranya seperti saat suami bermimpi basah lalu keluar sperma dan spermanya diambil, atau seorang istri mengeluarkan sperma istrinya dengan tangannya (onani).

Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya menyatakan :

لَوِ اسْتَمْنَى الرَّجُلَ بِيَدِ امْرَأَتِهِ أَوْ أَمَتِهِ جَازَ لِأَنَّهَا مَحَلُّ اسْتِمْتَاعِهِ

Jika seorang suami sengaja mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan perantara tangan istrinya atau budak wanitanya, maka hal tersebut boleh karena istri dan budak perempuannya itu memang tempat atau wahana yang diperbolehkannya untuk bersenang-senang. (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar , halaman 627)

Ketiga : Apabila sperma yang ditabung itu merupakan sperma suami istri dan cara mengeluarkanya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istrinya sendiri, Maka hukumnya boleh.

Jadi yang diperbolehkan yaitu apabila sperma yang dimasukkan tabung itu milik suami istri dan sperma itu dimasukkan ke rahim istrinya.

Syaikh Ibnu Katsir dalam kitabnya menyatakan :

عَنِ النَّبِيِّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرِّْكِ أَعْظَمُ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ 

Dari nabi saw bersabda : Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dari pada sperma yang ditempatkan seorang laki-laki (berzina) di dalam rahim wanita yang tidak halal baginya,” (Tafsirul Qur’anil ‘Adzim, Juz IV, halaman 31)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar