Memiliki keturunan adalah keinginan atau dambaan bagi setiap
muslim. Namun tidak sedikit yang belum juga mendapat amanah dari Allah tersebut
meski sudah menikah bertahun-tahun lamanya karena berbagai macam persoalan.
Dunia kedokteran modern saat ini telah menawarkan bayi tabung
sebagai solusi bagi siapa saja yang belum dikaruniai seorang keturunan. Lalu
bagaimana hokum bayi tabung menurut Islam ?
Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari
persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mani atau sperma laki-laki dan sel
telur wanita. Lalu dimasukkan ke dalam suatu alat dalam waktu tertentu atau
beberapa hari lamanya. Setelah hal tersebut dianggap mampu menjadi janin, maka
dimasukkan ke dalam rahim ibu.
Nah proses bayi tabung yang semacam itu hukumnya di tafsil
(dirinci) sebagai berikut :
Pertama : Apabila sperma yang ditabung dan yang
dimasukkan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata buka sperma suami istri,
maka hukumnya haram.
Dalam hadits disebutkan :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ
زَرْعَ غَيْرِهِ
Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka
janganlah sekali-kali menyiramkan air spermanya (berzina) di kebun (rahim)
orang lain. (H. R. Abi Syaibah no. 17460 Ibnu Hibban no. 4850, Baihaqi no.
18470).
Kedua : Apabila sperma yang ditabung tersebut adalah sperma suami
istri, tetapi cara mengeluarkan sperma tidak dengan cara yang diperbolehkan
syara’ (muhtaram) maka hukumnya juga haram.
Cara mengeluarkan sperma yang diperboleh di antaranya seperti
saat suami bermimpi basah lalu keluar sperma dan spermanya diambil, atau
seorang istri mengeluarkan sperma istrinya dengan tangannya (onani).
Imam
Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya menyatakan :
لَوِ اسْتَمْنَى الرَّجُلَ بِيَدِ امْرَأَتِهِ أَوْ أَمَتِهِ جَازَ لِأَنَّهَا
مَحَلُّ اسْتِمْتَاعِهِ
Jika seorang suami sengaja mengeluarkan spermanya (dengan
beronani) dengan perantara tangan istrinya atau budak wanitanya, maka hal
tersebut boleh karena istri dan budak perempuannya itu memang tempat atau
wahana yang diperbolehkannya untuk bersenang-senang. (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar , halaman
627)
Ketiga : Apabila sperma yang ditabung itu merupakan sperma suami
istri dan cara mengeluarkanya termasuk muhtaram, serta dimasukkan ke dalam
rahim istrinya sendiri, Maka hukumnya boleh.
Jadi yang diperbolehkan yaitu apabila sperma yang dimasukkan
tabung itu milik suami istri dan sperma itu dimasukkan ke rahim istrinya.
Syaikh
Ibnu Katsir dalam kitabnya menyatakan :
عَنِ النَّبِيِّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ
ذَنْبٍ بَعْدَ الشرِّْكِ أَعْظَمُ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحِمٍ لاَ
يَحِلُّ لَهُ
Dari nabi saw bersabda : Tidak ada dosa yang lebih besar
setelah syirik dari pada sperma yang ditempatkan seorang laki-laki (berzina) di
dalam rahim wanita yang tidak halal baginya,” (Tafsirul
Qur’anil ‘Adzim, Juz IV, halaman 31)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar