Rabu, 12 Februari 2025

Hukum Membuka Warung Makanan di Bulan Puasa

 


Hukum menjual makanan atau buka warung makanan pada siang hari di bulan puasa dirinci sebagai berikut:

Pertama boleh

Jika dipastikan pembeli tidak menggunakannya untuk maksiat, yaitu ketika pembelinya adalah orang-orang yang tidak berkewajiban puasa. Seperti anak kecil, wanita haid atau nifas, orang yang sakit, dan musafir yang melakukan perjalanan dengan jarak yang diperbolehkan qashar shalat (kurang lebih 81 km). Atau bisa jadi pembeli adalah orang yang wajib puasa, namun nasi yang dibeli dibungkus dan dibawa pulang, sehingga ada kemungkinan nasi tersebut untuk persiapan berbuka, atau untuk keluarga yang tidak wajib puasa, semisal untuk anaknya.

Kedua makruh

Jika dikhawatirkan akan digunakan maksiat. Seperti ada pembeli yang berkewajiban puasa, dan ada kekhawatiran dari penjual bahwa nasi tersebut akan dimakan di siang hari dalam keadaan wajib puasa.

Ketiga haram

Jika diduga kuat atau bahkan diyakini akan digunakan untuk maksiat. Seperti ketika diketahui pembelinya adalah orang yang wajib puasa, dan penjual yakin akan dimakan di siang hari, semisal penjual mengenal pembeli adalah orang yang berkewajiban puasa, namun sering tidak puasa.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya mengatakan :

 ( وَبَيْعِ نَحْوِ رُطَبٍ ) كَعِنَبٍ ( لِمُتَّخِذِهِ مُسْكِرًا ) بِأَنْ يَعْلَمَ مِنْهُ ذَلِكَ أَوْ يَظُنَّهُ فَإِنْ شَكَّ فِيهِ أَوْ تَوَهَّمَهُ مِنْهُ فَالْبَيْعُ لَهُ مَكْرُوهٌ وَإِنَّمَا حُرِّمَ أَوْ كُرِهَ ؛ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِمَعْصِيَةٍ مُحَقَّقَةٍ أَوْ مَظْنُونَةٍ أَوْ لِمَعْصِيَةٍ مَشْكُوكٍ فِيهَا أَوْ مُتَوَهَّمَةٍ

(Haram menjual semisal kurma segar), seperti anggur, (kepada orang yang menjadikannya sebagai minuman keras), dengan gambaran penjual mengetahui atau menduga kuat akan dijadikan hal tersebut. Tetapi jika dia meragukannya atau hanya mengira-ngira saja, maka jual belinya adalah makruh. Hukum haram atau makruh tersebut dikarenakan penjualan tersebut merupakan sebab dari terjadinya kemaksiatan yang nyata atau yang diduga, atau kemasiatan yang diragukan atau dikira-kira. (Kitab  Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj , Juz VII, halaman 37)

Sebagai kesimpulan, membuka warung makanan pada siang hari di bulan puasa adalah diperbolehkan, kecuali jika ada dugaan kuat atau keyakinan nasi atau makanan yang dibeli akan dimakan di siang hari oleh orang yang wajib berpuasa, maka hukumnya menjadi haram. 

Sebagai solusi, untuk menghindari adanya potensi kemaksiatan, sebaiknya jualan makanan dilakukan di sore hari menjelang berbuka, atau malam hari. Jika penjualan tetap dilakukan pada siang hari, maka hanya melayani orang-orang yang tidak wajib puasa, seperti anak kecil, orang yang haid atau nifas, orang yang sakit atau musafir. Sebaiknya makanan tersebut dibungkus, agar tidak ada kekhawatiran warung tersebut digunakan tempat makan orang-orang yang berkewajiban puasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar