Hukum menjual makanan atau buka warung makanan pada siang hari di bulan puasa dirinci sebagai berikut:
Pertama boleh
Jika dipastikan pembeli tidak menggunakannya untuk maksiat,
yaitu ketika pembelinya adalah orang-orang yang tidak berkewajiban puasa.
Seperti anak kecil, wanita haid atau nifas, orang yang sakit, dan musafir yang
melakukan perjalanan dengan jarak yang diperbolehkan qashar shalat (kurang
lebih 81 km). Atau bisa jadi pembeli adalah orang yang wajib puasa, namun nasi
yang dibeli dibungkus dan dibawa pulang, sehingga ada kemungkinan nasi tersebut
untuk persiapan berbuka, atau untuk keluarga yang tidak wajib puasa, semisal
untuk anaknya.
Kedua makruh
Jika dikhawatirkan akan digunakan maksiat. Seperti ada
pembeli yang berkewajiban puasa, dan ada kekhawatiran dari penjual bahwa nasi
tersebut akan dimakan di siang hari dalam keadaan wajib puasa.
Ketiga haram
Jika diduga kuat atau bahkan diyakini akan digunakan untuk
maksiat. Seperti ketika diketahui pembelinya adalah orang yang wajib puasa, dan
penjual yakin akan dimakan di siang hari, semisal penjual mengenal pembeli
adalah orang yang berkewajiban puasa, namun sering tidak puasa.
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami
dalam kitabnya mengatakan :
( وَبَيْعِ نَحْوِ رُطَبٍ
) كَعِنَبٍ ( لِمُتَّخِذِهِ مُسْكِرًا ) بِأَنْ يَعْلَمَ مِنْهُ ذَلِكَ أَوْ يَظُنَّهُ
فَإِنْ شَكَّ فِيهِ أَوْ تَوَهَّمَهُ مِنْهُ فَالْبَيْعُ لَهُ مَكْرُوهٌ وَإِنَّمَا
حُرِّمَ أَوْ كُرِهَ ؛ لِأَنَّهُ سَبَبٌ لِمَعْصِيَةٍ مُحَقَّقَةٍ أَوْ مَظْنُونَةٍ
أَوْ لِمَعْصِيَةٍ مَشْكُوكٍ فِيهَا أَوْ مُتَوَهَّمَةٍ
(Haram menjual semisal kurma segar), seperti anggur, (kepada
orang yang menjadikannya sebagai minuman keras), dengan gambaran penjual
mengetahui atau menduga kuat akan dijadikan hal tersebut. Tetapi jika dia
meragukannya atau hanya mengira-ngira saja, maka jual belinya adalah makruh.
Hukum haram atau makruh tersebut dikarenakan penjualan tersebut merupakan sebab
dari terjadinya kemaksiatan yang nyata atau yang diduga, atau kemasiatan yang
diragukan atau dikira-kira. (Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj , Juz
VII, halaman 37)
Sebagai kesimpulan, membuka warung makanan pada siang hari di
bulan puasa adalah diperbolehkan, kecuali jika ada dugaan kuat atau keyakinan
nasi atau makanan yang dibeli akan dimakan di siang hari oleh orang yang wajib
berpuasa, maka hukumnya menjadi haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar