Jika khatib Jum'at tidak membaca shalawat
kepada nabi Muhammad saw dalam khutbah, maka jelas sekali bahwa khutbah Jum'at
itu kurang satu dari lima rukunnya. Akibatnya, khutbah itu menjadi tidak sah.
Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, dalam
kitabnya Safinatun Najah halaman 18, mengatakan :
)فَصْلٌ) أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: حَمْدُ اللِه فِيْهِمَا
وَالصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِمَا
وَالْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا وَقِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ
أِحْدَاهُمَا وَالدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِي الْأَخِيْرَةِ .
Rukun khutbah Jum’at ada lima :
1. Mengucapkan Alhamdulillah (memuji
kepada Allah) dalam khutbah pertama dan kedua
2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad saw
dalam khutbah pertama dan kedua
3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah
Jum’at dalam khutbah pertama dan kedua
4. Membaca ayat Al-qur’an dalam salah satu
dari dua khutbah.
5. Mendo’akan kaum mukmin dan mukminat
dalam khutbah kedua.
Konsekuensinya,
khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat Jum'at dilaksanakan.
Yang mengulanginya bisa saja sang khatib sendiri, di mana setelah dia turun
dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah satu
rukunnya, atau boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat Jum'at
itu agar menjadi sah. Cukup mengucapkan rukun-rukunnya saja tanpa isi atau
keterangan lainnya, seperti dalam khutbah pertama hanya membaca :
اَلْحَمْدُ لِلهِ – اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ – اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ
هُوَ اللهُ أَحَدٌ
Dan
dalam khutbah kedua hanya membaca :
اَلْحَمْدُ لِلهِ – اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ – اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ
هُوَ اللهُ أَحَدٌ
- اَللهم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ
Tentu
ini hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang paham ilmu fiqih, khususnya fiqih
shalat Jum'at. Jika hal itu tidak dilakukan dan langsung melaksanakan shalat
Jum'ah, maka Jum'ahnya ikut menjadi batal, karena dua khutbah itu menjadi salah
satu rukun jum'ah. Jika jum'ah batal, maka wajih i'adah Dhuhur (mengulang
dengan shalat Dhuhur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar