Jumat, 07 Februari 2025

Khatib Jum'at Lupa Tidak Membaca Shalawat

 


Jika khatib Jum'at tidak membaca shalawat kepada nabi Muhammad saw dalam khutbah, maka jelas sekali bahwa khutbah Jum'at itu kurang satu dari lima rukunnya. Akibatnya, khutbah itu menjadi tidak sah.

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, dalam kitabnya Safinatun Najah halaman 18, mengatakan :

)فَصْلٌ) أَرْكَانُ الْخُطْبَتَيْنِ خَمْسَةٌ: حَمْدُ اللِه فِيْهِمَا وَالصَّلاَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهِمَا وَالْوَصِيَّةُ بِالتَّقْوَى فِيْهِمَا وَقِرَاءَةُ آيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِيْ أِحْدَاهُمَا وَالدُّعَاءُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فِي الْأَخِيْرَةِ .

 

Rukun khutbah Jum’at ada lima :

1. Mengucapkan Alhamdulillah (memuji kepada Allah) dalam khutbah pertama dan kedua

2. Bershalawat kepada Nabi Muhammad saw dalam khutbah pertama dan kedua

3. Berwasiat ketaqwaan kepada jamaah Jum’at dalam khutbah pertama dan kedua

4. Membaca ayat Al-qur’an dalam salah satu dari dua khutbah.

5. Mendo’akan kaum mukmin dan mukminat dalam khutbah kedua.

Konsekuensinya, khutbah itu harus diulang lagi dari awal, sebelum shalat Jum'at dilaksanakan. Yang mengulanginya bisa saja sang khatib sendiri, di mana setelah dia turun dari mimbar, harus ada yang mengingatkan bahwa dia lupa membaca salah satu rukunnya, atau boleh saja takmir masjid naik mimbar menyelamatkan shalat Jum'at itu agar menjadi sah. Cukup mengucapkan rukun-rukunnya saja tanpa isi atau keterangan lainnya, seperti dalam khutbah pertama hanya membaca :

اَلْحَمْدُ لِلهِ اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ

Dan dalam khutbah kedua hanya membaca :

اَلْحَمْدُ لِلهِ اَللهم صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اِتَّقُوْااللهَ - قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ
- اَللهم اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ

Tentu ini hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang paham ilmu fiqih, khususnya fiqih shalat Jum'at. Jika hal itu tidak dilakukan dan langsung melaksanakan shalat Jum'ah, maka Jum'ahnya ikut menjadi batal, karena dua khutbah itu menjadi salah satu rukun jum'ah. Jika jum'ah batal, maka wajih i'adah Dhuhur (mengulang dengan shalat Dhuhur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar