Jumat, 25 April 2025

Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Aqiqah

 


Tidak sedikit orang yang ketika menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau sebab hal lain. Saat dewasa, si anak tersebut ingin berkurban, kemudian timbul sebuah pertanyaan: Bagaimana jika aqiqah mereka dibarengkan dengan kurban sekaligus, apakah yang demikian itu sah? Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup, bahkan jika dilakukan tidak sah. Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan :

لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ،  لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُوْدَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيْقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ فِي مَسَائِلَ

Apabila seseorang niat berkurban dan aqiqah sekaligus dengan satu kambing, maka keduanya tidak sah dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan sesungguhnya tujuan kurban tergolong hidangan yang bersifat umum, sedangkan aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan. (Kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj,  Juz XXXXI, halaman 172)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab lainnya beliau mengatakan :

أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ فِي ذَلِكَ لِأَنَّ كُلًّا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُوْدَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُوْدُ مِنْهَا غَيْرُ الْمَقْصُوْدِ مِنَ الْأُخْرَى إذِ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عَنِ النَّفْسِ وَالْعَقِيْقَةُ فِدَاءٌ عَنِ الْوَلَدِ

Bahwasanya alasan tidak boleh digabung karena masing-masing dari kurban dan aqiqah memiliki kesunahan tersendiri serta sebab maupun tujuan yang tidak sama antara satu dengan yang lain, karena kurban sebagai tebusan untuk diri sendiri dan aqidah untuk anak yang dilahirkan. (Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz IX, halaman 420)

Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya. Maksudnya, apabila bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus niat beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau dua kambing (untuk laki-laki), menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berkurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.

Imam Ramli dalam kitabnya menjelaskan :

وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوْحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya. ( Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz XXVII, halaman 233)

Sedangkan menurut pendapat yang diutarakan oleh Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani, bila orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu beraqiqah

Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menyatakan :

وَعِنْدَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرَ عَنْ قَتَادَةَ  مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْتِهِ أُضْحِيَّتِهِ  وَعِنْدَ ابْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْنَ وَالْحَسَنِ  يُجْزِئ عَنِ الْغُلَامِ الْأُضْحِيَّةِ مِنَ الْعَقِيْقَةِ

Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah : Barang siapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berkurban. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan Al-Hasan : Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah. (Kitab Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, Juz XV, halaman 397)

Jadi kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab Syafi'I yaitu antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, tidak sah dengan niat kurban sekaligus niat aqiqah jadi harus diniatkan salah satu saja. Sedangkan menurut pendapat Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani yaitu apabila penyembelihan bertepatan waktu kurban maka cukup diniatkan kurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar